Polling: Centang Biru di IG & FB Bakal Bisa Dibeli Mulai Rp 182 Ribu, Tertarik?.
Rukun Tetangga (RT)
Rukun Tetanga untuk selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui hasil pemilihan dan musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kelurahan. Tujuan pembentukan RT adalah untuk menghimpun seluruh potensi swadaya masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Pembentukan lembaga RT dimusyawarahkan dan dimufakatkan oleh Lurah dengan masyarakat setempat dengan memperhatikan aspek jumlah kepala keluarga, luas lingkungan kerja, jangkauan pelayanan dan jangkauan pengawasan. Hasil musyawarah masyarakat tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Musyawarah dan disampaikan oleh Lurah kepada Camat untuk mendapat persetujuan.
Kelurahan [NAMA_KELURAHAN] memiliki 25 RT yang di koordinir dengan satu ketua forum RT, untuk menjembatani dan mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi dimasyarakat.
Add Comment